Draf RUU Ketenaga Kerjaan

Tentang Ketenagakerjaan Draft Revisi
Heboh pro dan kontra RUU AP, telah menenggelamkan Isue yang berdampak langsung ke pendaringan kita. Coba kita simak beberapa draf yang ujung-ujungnya keperpihakan kepada kumpeni. Apakah kita ingin diam seribu bahasa, baru teriak kalau sudah disahkan......?
Pasal 46 Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu DIHAPUS (TKA boleh jadi personalia)Pasal 35 ayat 3 Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan,keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja DIHAPUS
Pasal 49 Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden DIHAPUS
Pasal 59 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk beberapa jenis pekerjaan dan paling lama 3 tahun PKWT untuk semua jenis pekerjaan dan paling lama 5 tahun
Pasal 79 ayat 2d Cuti besar/panjang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing 1 bulan DIHAPUS
Pasal 156 ayat 1 Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hal yang harusnya diterima PESANGON hanya akan diberikan untuk pekerja yang mempunyai upah dibawah PTKP (Penghasial Tidak Kena Pajak ) Besaran PTKP Rp 1,1 juta/bulan
Pasal 156 ayat 2 Masa kerja maksimum yang mendapatkan pesangon (yang diatur) adalah 9 tahun DIHAPUS - masa kerja maks yang mendapatkan Pesangon adalah 6 tahun.
( sumber dari millis tetangga )
Bagaimana tanggapan Serikat Pekerja di tempat anda...? atau anda sendiri.....?
foto : unknow