laa Tahzan

"Bergembiralah & berbahagialah ! Jalani hidup ini apa adanya dengan penuh ketulusan dan keriangan "

Wednesday, March 29, 2006

Draf RUU Ketenaga Kerjaan


Tentang Ketenagakerjaan Draft Revisi

Heboh pro dan kontra RUU AP, telah menenggelamkan Isue yang berdampak langsung ke pendaringan kita. Coba kita simak beberapa draf yang ujung-ujungnya keperpihakan kepada kumpeni. Apakah kita ingin diam seribu bahasa, baru teriak kalau sudah disahkan......?

Pasal 35 ayat 3 Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan,keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja DIHAPUS
Pasal 46 Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu DIHAPUS (TKA boleh jadi personalia)
Pasal 49 Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden DIHAPUS

Pasal 59
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk beberapa
jenis pekerjaan dan paling lama 3 tahun PKWT untuk semua jenis pekerjaan dan paling lama 5 tahun

Pasal 79 ayat 2d
Cuti besar/panjang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing 1 bulan DIHAPUS

Pasal 156 ayat 1
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hal yang harusnya diterima
PESANGON hanya akan diberikan untuk pekerja yang mempunyai upah dibawah PTKP (Penghasial Tidak Kena Pajak ) Besaran PTKP Rp 1,1 juta/bulan

Pasal 156 ayat 2
Masa kerja maksimum yang mendapatkan pesangon (yang diatur) adalah 9 tahun DIHAPUS - masa kerja maks yang
mendapatkan Pesangon adalah 6 tahun.
( sumber dari millis tetangga )


Bagaimana tanggapan Serikat Pekerja di tempat anda...? atau anda sendiri.....?

foto : unknow

Tuesday, March 14, 2006

bonus gratis

"100 ribu mas "
"Kalau 150 ribu, dapat 1 gelas air minum pak...? "
"Ogah ah, wong 500 perak aja dah dapat, ngapain harus nambah 50 ribu "
"Tapi ini kan gratis pak...!"
"Gratis kok harus nambah duit, ya gak gratis namanya "

"Mas...mas, bedanya apa sih, jam yang diluar ketentuan itu...? kok kayak tarif telepon ajah"
" Embuh pak....!

Kalo umpamanya diganti kalimatnya, penjaga pom tidak perlu repot menawarkan lagi. "BONUS GRATIS" PEMBELIAN 1 GELAS KEMASAN AIR MINUM, GRATIS 1 GALON PREMIUM.